Alat Berat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Alat Berat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Alat Berat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.