Apa pengertian dan definisi Akuisisi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
Referensi: Pasal 1 Angka 27 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Definisi (2):
Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi sehingga pengendalian manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri
Referensi: Sudana, 2011
Definisi (3):
Akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak lain, sebagai penjual.
Referensi: Summer N. Levine (dalam Zaenuddin, 2020)
Definisi (4):
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain
Referensi: Aji, 2010
Definisi (5):
Akuisisi adalah pengambilalihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Referensi: Brealy, Myers, & Marcus, 1998, p. 598
---
Itulah pengertian dan definisi Akuisisi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.