Akta Perdamaian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Akta Perdamaian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Akta Perdamaian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.