Akta Notaris - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Akta Notaris? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Akta Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.