Akses Arsip - Kamus Hukum

Berikut pengertian dan definisi Akses Arsip dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.

Pengertian dan Definisi Akses Arsip

Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

---
Itulah pengertian dan definisi Akses Arsip yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.