Apa pengertian dan definisi Agunan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Definisi (2):
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
Referensi: Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
---
Itulah pengertian dan definisi Agunan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.